Bagaimana Pelaksanaan Halaqah
BAB I PENDAHULUAN
Pasal 1: Latar Belakang
- Perlunya peningkatan kualitas halaqah sebagai sarana tarbiyah yang utama.
- Perlunya peningkatan kualitas murabbi sebagai unsur terpenting perjalanan halaqah.
- Perlunya standar atau acuan pelaksanaan halaqah yang dapat memenuhi tuntutan manhaj tarbiyah sehingga mampu mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan.
Pasal 2: Landasan
1. Al-Quran
Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al-Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah- bukan penyembah Allah.” Akan tetapi (dia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya. (Ali Imran [3]: 79).
2. As-Sunnah
Demi Allah, sesungguhnya jika Allah swt menunjuki seseorang karena engkau, maka hal itu lebih baik bagimu dari unta merah. (HR Bukhari Muslim).
Tidak sempurna iman salah seorang diantara kamu sampai ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri. (HR. Bukhari & Muslim).
3. Manhaj Tarbiyah 1427 H
Pasal 3: Definisi
Dalam juknis ini, yang dimaksud dengan:
- Halaqah adalah proses kegiatan tarbiyah dalam dinamika kelompok.
- Murabbi adalah seseorang yang melakukan proses tarbiyah bagi peserta halaqah.
- Baramij halaqah adalah acara yang mesti diikuti dalam melaksanakan halaqah dengan tertib, sehingga terealisasi tujuan dan sasaran halaqah halaqah.
- Marhalah adalah jenjang tarbiyah sebuah halaqah. Halaqah terdiri dari dua marhalah: tamhidi dan muayyid.
Pasal 4: Tujuan Umum Halaqah
Tujuan halaqah secara umum adalah membentuk syakhshiyyah islamiyyah da’iyah.
Pasal 5: Sasaran halaqah
Tujuan umum halaqah pada pasal 4 dijabarkan dalam tiga sasaran halaqah yaitu:
- Tercapainya 10 muwashafat/kifayah tarbawiyyah (kompetensi tarbawi):
- Salimul ‘aqidah (beraqidah lurus)
- Shahihul ‘ibadah (beribadah dengan benar)
- Matinul khuluq (berakhlaq kokoh)
- Qadirun ‘alal kasbi (Mampu berpenghasilan)
- Mutsaqqaful fikri (Memiliki pikiran yang berwawasan)
- Qawiyyul jismi (Bertubuh sehat dan kuat)
- Mujahidun Linafsihi ( Mampu memerangi hawa nafsu)
- Munazhamun Fi syu’unihi (Mampu mengatur rapi segala urusan)
- Harishun ‘ala waqtihi (Mampu mengatur waktu)
- Nafi’un Lighairihi (Bermanfaat untuk orang lain).
- Tersampaikannya ilmu-ilmu marhalah (bidang studi) dengan baik dan tercapainya tujuan setiap bidang studi tersebut pada diri peserta halaqah.
- Tercapainya tujuan, karakter dan definisi marhalah pada diri peserta halaqah.
BAB III DEFINISI, KARAKTER, TUJUAN DAN MASA WAKTU MARHALAH
Pasal 6: Definisi Marhalah Tamhidi
Adalah seseorang yang memiliki sifat-sifat terpuji, perangai Islam asasi, tidak terkotori oleh syirik dan tidak memiliki hubungan dengan pihak/instansi yang memusuhi Islam.
Pasal 7: Karakter Marhalah Tamhidi
Membangkitkan rasa kebutuhannya kepada Islam, sampai kepada pelaksanaan adab-adab dan hukum-hukumnya dan kecintaan untuk hidup di bawah naungannya.
Pasal 8: Tujuan Marhalah Tamhidi
- Memperkenalkan kepada peserta prinsip-prinsip umum Islam, baik aqidah, syari’ah maupun akhlaq. Memunculkan lingkungan yang sesuai untuk komitmen dengan prinsip-prinsip Islam. Memperkokoh kecenderungan pada peserta menuju komitmen dengan prinsip-prinsip Islam.
- Mengembangkan sifat-sifat terpuji dan perangai Islam asasi yang ada pada peserta melalui kajian terhadap ilmu-ilmu marhalah.
- Membentuk berbagai kecenderungan dan orientasi-orientasi positif menuju penyebarluasan fikrah Islam dan memberikan perhatian kepada berbagai problematika dunia Islam.
- Meneliti tingkat kredibilitas berbagai kecenderungan dan orientasi-orientasi positif yang dimiliki oleh peserta tersebut.
Masa waktu minimal marhalah tamhidi adalah 1 (satu) tahun.
Pasal 10: Definisi Marhalah Muayyid
Adalah seseorang yang mendukung fikrah, memiliki perhatian untuk menyebarluaskannya, memiliki perhatian terhadap problematika kaum muslimin secara umum, dan mempelajari sebagian dari konsep-konsep asasi dakwah.
Pasal 11: Karakter Marhalah Muayyid
Merasakaan urgensi amal jama’i, berkhidmah demi Islam dan pentingnya bergabung dengan jama’ah untuk menegakkan Islam di muka bumi, serta terpenuhinya karakteristik asasi sebagai seorang muslim.
Pasal 12: Tujuan Marhalah Muayyid
- Menanamkan perhatian terhadap hakekat-hakekat dan nilai-nilai yang sesuai dengan marhalah yang terambil dari Al-Qur’an, Hadits serta sirah salaf dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan.
- Memperkenalkan sejumlah tokoh-tokoh agung, para aktifis dan orang-orang yang berjihad untuk menolong Islam.
- Menangkap urgensi amal jama’i dan kemestiannya untuk berkhidmah kepada Islam dan kaum muslimin.
- Membekali peserta dengan berbagai kemahiran yang meningkatkan keahliannya untuk memilih jamaah yang mencerminkan pemahaman yang benar terhadap Islam.
- Menghiasi diri dengan akhlaq Islam dan bertata kerama dengan adab-adabnya baik secara lahir maupun batin.
- Menanamkan perhatian untuk menyebarluaskan fikrah Islam dan perhatian kepada berbagai problematika kaum muslimin.
- Menanamkan kebiasaan untuk indhibath (disiplin) serta tidak menyia-nyiakan waktu.
- Menanamkan keinginan kuat untuk menjadi murabbi bagi marhalah tamhidi.
Pasal 13: Masa Waktu Marhalah Muayyid
Masa waktu minimal marhalah muayyid adalah 2 (dua) tahun.
BAB IV TUGAS DAN HAK MURABBI
Pasal 14: Tugas Murabbi
Tugas seorang murabbi adalah:
- Memimpin pertemuan.
- Mengambil keputusan dalam syura halaqah.
- Menghidupkan suasana ruhiyyah-ta’abbudiyyah, fikriyyah-tsaqafiyyah, dan harakiyyah-da’awiyyah dalam halaqah.
- Membangun kinerja halaqah yang solid, sehat, dinamis, produktif dan penuh ukhuwwah.
- Memahami dan menguasai kondisi peserta halaqah serta meningkatkan potensi mereka.
- Menasehati dan mengupayakan pemecahan masalah peserta halaqah.
- Mempertimbangkan berbagai usulan dan kritik peserta halaqah.
- Meneruskan dan mensosialisasi informasi dan kebijakan jamaah.
- Mengupayakan terealisasinya berbagai program halaqah dan program jamaah dalam lingkup halaqah.
- Mengawasi dan mengkordinasikan penghimpunan dan penyaluran infaq.
Terhadap peserta halaqah, murabbi berhak:
- Didengar dan ditaati
- Dimintai pendapat atau istisyarah
- Dihargai dan dihormati
- Mengajukan permintaan bantuan untuk melaksanakan tugas
- Memutuskan kebijakan
- Membentuk kepengurusan halaqah
BAB V ADAB MURABBI
Pasal 16: Adab untuk Diri Sendiri
- Merasakan muraqabatullah.
- Ikhlas.
- Komitmen dengan ibadah-ibadah sya’airiyyah (ibadah-ibadah ritual).
- Bersemangat untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas ilmunya.
- Tidak sungkan belajar dari siapa saja, termasuk dari yang lebih rendah derajatnya.
- Senatiasa berlatih untuk memberi yang terbaik.
Pasal 17: Adab di dalam Halaqah
- Berusaha dalam keadaan suci.
- Bersuara sesuai dengan kebutuhan.
- Menjaga forum halaqah dari canda ria yang berlebihan, gaduh dan keributan.
Pasal 18: Adab terhadap Peserta Halaqah
- Memacu peserta halaqah untuk meningkatkan kualitas dirinya.
- Mencintai peserta halaqah sebagaimana mencintai dirinya sendiri.
- Mengupayakan cara yang paling baik dan paling mudah dalam mengajar.
- Bersikap adil dan obyektif kepada semua peserta halaqah.
- Mencermati segala perkembangan peserta halaqah dan berusaha meluruskan mereka jika terjadi penyimpangan.
- Bersifat iffah
- Memerankan secara bijak peran guru dalam hal-hal ilmiyah, komandan dalam keprajuritan, syekh dalam tarbiyah ruhiyyah dan ayah/ibu dalam hubungan hati (emosional).
BAB VI WAKTU, TEMPAT DAN BARAMIJ HALAQAH
Pasal 19: Waktu dan Tempat Halaqah
- Menjaga dan memperhatikan amniyah setempat.
- Memperhatikan kelayakan tempat liqa.
- Cakap dalam menyesuaikan antara waktu dan baramij.
- Lama pertemuan 2 hingga 5 jam.
- Liqa yang dilaksanakan malam hari tidak lebih dari jam 23.00.
- Liqa akhwat dilaksanakan siang hari.
- Dalam kondisi ZAS (zhuruf amniyah sha’bah/ darurat) waktu dapat berubah.
- Sangat dianjurkan untuk menggunakan rumah murabbi dan peserta halaqah secara bergilir jika memungkinkan.
Pasal 20: Baramij Halaqah
Tertib acara di dalam halaqah adalah sebagai berikut:
- Iftitah
- Tilawah dan tadabbur.
- Kalimat Murabbi
- Talaqqi madah.
- Ta’limat
- Mutaba’ah
- Ikhtitam.
- Baramij dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII PERSIAPAN HALAQAH
Pasal 21: Persiapan Umum
Persiapan yang harus dilakukan murabbi sebelum mengisi halaqah adalah:
- Mengikhlaskan niat hanya untuk Allah swt.
- Meningkatkan tsiqah kepada Allah swt bahwa Dia selalu memberikan bantuan kepada siapapun yang berdakwah dengan benar.
- Menjaga kebugaran fisik dengan memperhatikan faktor-faktor pendukungnya seperti olah raga dan makan teratur serta istirahat yang cukup.
- Menjaga kebersihan, aroma tubuh dan penampilan dengan memperhatikan tuntunan syariat dan kepantasan.
- Mencatat hal-hal penting yang akan dilakukan seperti:
- Apa saja yang akan dievaluasi
- Apa saja informasi & instruksi yang akan dibicarakan
- Siapa saja peserta halaqah yang akan diajak bicara tentang suatu hal.
Pasal 22: Persiapan Materi
Dalam menyiapkan materi, murabbi hendaklah memperhatikan hal-hal berikut:
- Memilih materi sesuai kurikulum tarbiyah yang berlaku.
- Menyediakan waktu yang cukup untuk menyiapkan penyampaian materi.
- Memahami tujuan materi yang ditetapkan baik kognitif, afektif maupun psikomotorik.
- Memahami alur materi dengan baik melalui pemahaman terhadap rasmul bayan jika ada.
- Memahami dalil naqli maupun ‘aqli untuk setiap point pembahasan melalui penguasaan terhadap syahid (ayat/hadits atau potongan ayat/hadits yang menjadi fokus argumentasi) dan wajhul istidlal-nya (alasan ia dijadikan argumentasi/korelasi dalil dengan point pembahasan).
- Menyiapkan illustrasi dan perumpamaan yang diperlukan untuk menambah pemahaman peserta halaqah terhadap materi.
- Menyiapkan contoh-contoh kasus yang aktual sehingga terdapat korelasi materi dengan kenyataan yang sedang dihadapi.
- Menyiapkan bahasa non verbal yang diperlukan.
- Jika memerlukan humor, murabbi dapat memberikannya dengan memperhatikan adab islami di dalamnya.
- Menyiapkan metode dan media belajar yang cocok dan diperlukan dengan memperhatikan ketersediaan bahan-bahannya.
- Memperhatikan kegiatan-kegiatan penyerta maupun penunjang yang disebutkan oleh kurikulum dan melaksanakannya untuk lebih mempercepat pencapaian tujuan materi.
- Menyiapkan materi cadangan untuk mengantisipasi kondisi halaqah yang tidak sesuai untuk materi utama yang telah disiapkan.
BAB VIII DI DALAM HALAQAH
Pasal 23: Saat Bertemu
Saat bertemu peserta halaqah yang dibinanya, murabbi harus memperhatikan adab-adab pertemuan yang mencerminkan kehangatan ukhuwwah islamiyyah, kehangatan dan kasih sayang, seperti: memberi atau menjawab salam, tersenyum, dan berjabat tangan atau ta’anuq (saling berpelukan).
Pasal 24: Iftitah
- Murabbi tidak terlambat hadir dan dan selalu berupaya untuk memulai halaqah tepat pada waktunya.
- Melaksanakan aturan disiplin tepat waktu sesuai kesepakatan halaqah sehingga terbangun perasaan bersalah bagi yang terlambat sekaligus termotivasi untuk selalu tepat waktu.
- Semua peserta halaqah diharapkan telah dalam keadaan suci dari hadats, kecuali yang sedang udzur syar’i, dan murabbi hendaknya mengingatkan hal ini kepada peserta halaqah.
- Halaqah dapat dibuka tanpa menunggu semua peserta hadir
- Petugas pembuka sekaligus mas’ul jalsah (pembawa acara) sebaiknya ditentukan sebelumnya secara bergilir.
- Saat halaqah dibuka semua peserta berkonsentrasi dengan agenda halaqah dan tidak diperkenankan sibuk dengan agenda pribadinya.
- Semua arahan dalam pasal ini harus memperhatikan pemahaman dan kesiapan peserta halaqah.
Pasal 25: Tilawah dan Tadabbur
- Dilakukan dengan khusyu’, setiap orang 1 halaman.
- Saat tilawah berlangsung tidak diperkenankan berbicara dan melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan kekhusyu’an tilawah.
- Bila ada agenda hafalan, dapat dilakukan setelah tilawah, namun jika waktu tidak memungkinkan, tilawah dapat diganti dengan setor hafalan.
- Bila ada kesalahan dalam membaca Al-Quran dari salah seorang peserta, maka hanya seorang saja yang bertugas membetulkannya yaitu murabbi atau peserta yang terbaik bacaan Al-Qurannya.
- Tadabbur atau penyampaian kilasan makna sebagian ayat yang dibaca dapat dilakukan setelah tilawah. Sebaiknya dilakukan secara bergiliran dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pasal 26: Kalimat Murabbi
Yang dimaksud dengan kalimat murabbi adalah arahan singkat murabbi kepada peserta halaqah. Tujuannya adalah:
- Membangun dan menghidupkan suasana kondusif bagi berlangsungnya halaqah saat itu.
- Memberi penekanan solusi terhadap permasalahan sederhana tertentu di halaqah secara dini.
- Membangkitkan semangat menuntut ilmu, mengembangkan potensi diri, ukhuwwah dan nilai-nilai tarbawi lainnya.
- Mengungkapkan perhatian dan penghargaan terhadap kebaikan atau keberhasilan halaqah atau salah seorang peserta halaqah. Kalimat murabbi tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Yang perlu diperhatikan oleh murabbi pada saat penyampaian
materi adalah:
- Menyesuaikan metode penyampaian dengan jenis materi, misalnya:
- Ceramah untuk nilai-nilai aqidah, ibadah dan tazkiyah.
- Memperbanyak tanya jawab untuk fiqih.
- Diskusi dan dialog untuk pendalaman fiqih da’wah dan sirah.
- Praktek langsung untuk keterampilan atau skill.
- Menggunakan bahasa dan kecepatan berbicara yang dapat dimengerti oleh peserta halaqah.
- Memberi perhatian merata kepada semua peserta halaqah yang hadir dengan bahasa tubuh seperti menatap wajah mereka secara bergiliran, menyebut nama mereka di sela-sela penyampaian materi, dst.
- Melibatkan peserta halaqah dalam penyampaian materi seperti bertanya kepada mereka dengan pertanyaan yang memerlukan jawaban singkat (satu-dua kata, satu kalimat pendek).
- Mengulang secukupnya dan memberi penekanan kepada hal-hal penting yang merupakan bingkai fikrah dari materi yang disampaikan.
- Memperhatikan penurunan konsentrasi peserta halaqah dalam menerima materi dan melakukan variasi penyampaian agar konsentrasi kembali pulih.
- Menjaga agar penyampaian materi tidak terganggu oleh interupsi atau hal-hal lain yang bertentangan dengan tujuan materi atau merusak suasana penyampaian materi.
- Menyudahi materi pada saat antusiasme peserta masih tinggi untuk menerima materi.
- Memberikan waktu yang cukup untuk tanya jawab dan diskusi.
11. Menggunakan media yang diperlukan dengan memperhatikan ketersediaan bahan-bahannya.
Pasal 28: Ta’limat
- Murabbi berupaya membaca dan memahami isi ta’limat sebelum disampaikan kepada peserta halaqah terutama yang terkait dengan kebijakan-kebijakan asasi jamaah/partai.
- Jangan mengomentari isi ta’limat dengan komentar negatif apalagi di depan peserta halaqah, namun melakukan tabayyun kepada struktur yang mengeluarkannya.
Pasal 29: Mutabaah
Hal-hal yang dapat dimutabaahi adalah:
- Realisasi rencana program yang telah ditetapkan.
- Tanggungjawab dan kerja setiap personal terhadap tugasnya masing-masing.
- Target kualitatif maupun kuantitatif program.
- Program struktur yang harus ditindaklanjuti oleh halaqah.
- Perjalanan dan agenda halaqah hari itu dan masukkan untuk perbaikan di halaqah mendatang.
- Kondisi peserta halaqah
- Rencana liqa selanjutnya yang berisi:
- Tazkirah atau penyampaian tugas-tugas yang harus ditindaklanjuti oleh halaqah atau peserta halaqah.
- Penentuan jadual dan tempat liqa.
Pasal 30: Ikhtitam
Halaqah ditutup dengan doa dengan memperhatikan adaba-dabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar