Bicara Tarbiyah

LintasMe

Selasa, 30 April 2013

Istilah-Istilah Dalam Halaqah Tarbiyah

 

Daftar Istilah Halaqah Tarbiyyah

1. Amal jama’iy: Beraktiftas atau berjuang secara bersama-sama dalam kerangka jemaah.
2. Amil: Panitia pengelola zakat.
3. Ahlul halli wal ’aqdi: Majelis Permusyawaratan. Fungsi yang diemban oleh Majelis Syura PKS.
4. Amar ma’ruf nahi munkar: Aktifitas mengajak kepada kebaikan dan mencegah
dari keburukan.
5. Aqidah: Keyakinan dasar. Tercermin antara lain dalam kalimat syahadat.
6. Ashalah: Murni, sesuai dengan Al Qur-an dan Hadits sebagai rujukan asli. Sesuai
dengan yang semestinya.
7. Daurah: Training keislaman dalam konteks kaderisasi.
8. Fikrah: Pemikiran, pola pikir, atau paradigma. Biasa digunakan untuk menyebut
suatu kelompok dengan pemikiran Islam tertentu.
9. Halaqah: Kelompok pengajian kaderisasi di jenjang Anggota Pendukung.
10.Halaqah: Kelompok pengajian kaderisasi untuk para Kader Pendukung, yaitu
11.Kader Pemula (Tamhidi) dan Kader Muda (Muayyid). Biasanya
beranggotakan 8-12 orang mutarabbi yang dikelola/dipimpin oleh seorang
murabbi.
12.Harakah: Gerakan. Biasa digunakan untuk menyebut gerakan atau jemaah Islam.
13.Harakah: Gerakan. Biasanya secara spesifik digunakan untuk menyebut gerakan
atau jemaah Islam.
14.Hujjah: Argumentasi.
15.Husnuzh Zhan: Prasangka baik.
16.Iqab: Hukuman atau sanksi.
17.Ijtihad: Berpendapat dengan metodologi tertentu tentang hal-hal yang tidak diatur
secara jelas dan rinci dalam Al Qur-an dan Hadits.
18.Ikhwah atau ikhwan: Saudara laki-laki. Di komunitas Jemaah Tarbiyah/PKS biasa
digunakan untuk menyebut sesama kader. Untuk kader perempuan
digunakan sebutan akhwat. Dalam sapaan digunakan Akhi atau Akhi untuk
laki-laki, dan Ukhti untuk perempuan.
18.Imamah: Kepemimpinan.
19.Iqab: Hukuman atau sanksi atas kesalahan yang dilakukan.
20.Iqtishadi: Bidang ekonomi.
21.Islahul hukumah: Langkah-langkah memperbaiki pemerintahan.
22.Istisyarah: Konsultasi.
23.Kafalah: Bantuan finansial. Biasanya diberikan kepada kader yang mendapatkan
tugas dakwah yang menyita waktu sehingga yang bersangkutan tidak dapat
memenuhi kebutuhan nafkahnya.
24.Kafarat: Penghapus dosa di dunia, agar tidak mendapatkan hukuman dari Allah di
akhirat.
25.Khilaf atau masalah khilafiyah: Perbedaan pendapat mengenai sesuatu hal yang
tidak diatur dengan jelas dalam Al Qur-an maupun Hadits Nabu
Muhammad.
26.Khusnuzh zhan: Berprasangka baik.
27.Lajnah: Komite.
28.Liqa: Pertemuan. Istilah yang digunakan untuk menyebut secara umum pertemuan
kelompok pengajian kaderisasi PKS, yaitu halaqah dan usrah.
29.Ma’nawiyah: Berhubungan dengan kondisi ruhani seseorang.
30.Maisyah: Sumber nafkah/penghasilan.
31.Makruh: Sesuatu yang menurut kaidah fikih Islam tidak dilarang, namun juga
tidak disukai, sehingga dianjurkan untuk ditinggalkan. Diyakini bahwa
meninggalkan sesuatu yang makruh akan mendatangkan pahala.
32.Maktab Siyasi: Sekretariat jemaah untuk urusan-urusan politik.
33.Manhaj: Metodologi.
34.Marhalah: Tahapan dakwah atau jenjang tarbiyah.
35.Maslahah dakwah: Pertimbangan kebaikan atau kemanfaatan bagi dakwah.
36.Maslahat dakwah: Pertimbangan untuk mengambil sebuah pilihan tertentu karena
mengandung manfaat atau kebaikan bagi dakwah dan jemaah.
37.Maslahat: Manfaat atau kebaikan.
38.Mihwar Mu’asasi: Tahapan dakwah kelembagaan politik negara.
39.Mihwar Sya’bi: Tahapan dakwah membina basis masyarakat.
40.Mihwar Tanzhimi: Tahapan dakwah kaderisasi
41.Mihwar: Orbit atau tahapan dakwah.
42.Milad: Peringatan hari lahir atau ulang tahun.
43.Muamalah: Hubungan sosial antar-manusia.
Mu’asasah: Institusi atau yayasan.
Mudawalah: Perdebatan.
Mumayyizah: Ciri khas.
Murabbi: Guru atau ustadz. Kader yang menjalankan peran mengelola halaqah
Murraqib ‘Am: Pengawas umum. Sebutan untuk pimpinan tertinggi Jemaah
Tarbiyah, khususnya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan
Tingkat Pusat (DPTP), atau Majlis Riqabah ‘Ammah (MRA).
Mursyid: Guru spiritual.
Mustahiq: Pihak yang berhak menerima zakat.
Mutaba’ah: Evaluasi amalan sehari-hari kader berdasarkan kriteria standar yang
telah ditetapkan untuk masing-masing jenjang.
Mutaba’ah: Monitoring dan evaluasi. Biasa digunakan antara lain dalam konteks
monitoring dan evaluasi sejauh mana para kader melaksanakan ibadah
sehari-hari sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk masing-masing
jenjang.
Mutarrabbi: Binaan atau murid. Kader yang menjadi anggota halaqah.
Muwajih: Pengisi materi atau penceramah; orang yang menyampaikan taujih.
Muwashaffat: Kriteria kader. Disusun spesifik untuk tiap jenjang keanggotaan,
masing-masing dengan indikator-indikator yang terinci.
Muzakki: Pihak yang wajib membayar zakat.
Nizham Asasi: Konstitusi. Anggaran Dasar.
PKS Watch: Blog pribadi seseorang dengan nama samaran DOS yang menjadi
ajang curah gagasan dari mereka yang mengkritisi sepak-terjang PKS.
Ditengarai DOS maupun orang-orang yang ikut bersuara di blog ini adalah
para kader atau mantan kader PKS yang tidak puas terhadap PKS. Beberapa
kali DOS menutup blog-nya dan kemudian mengaktifkannya kembali.
Terakhir peneliti mendapatkan informasi bahwa DOS menutup kembali
blog-nya setelah isu PKS sebagai Partai Terbuka mencuat ke permukaan. Ia
mengatakan bahwa blog tersebut dibuat sebagai ekspresi kecintaannya
kepada PKS sebagai Partai Dakwah, sehingga ketika PKS sudah menjadi
Partai Terbuka, dan bukan lagi Partai Dakwah, tak ada lagi alasan eksistensi
blog PKS Watch.
Qadhayya: Masalah, kesulitan.
Qarar: Keputusan.
Qath’i: Dalil syariat yang bersifat jelas dan tegas.
Qiyadah atau Qa’id: Pemimpin.
Rasmul bayan: Kumpulan materi tarbiyah dalam bentuk skema/bagan berbahasa
Arab.
Ru’yatul hilal: Teknik menentukan penanggalan dalam Islam dengan melihat
terbitnya bulan.
Sam’an wa tha’atan: Dengar dan taat. Sikap prajurit yang dianggap merupakan
sikap ideal seorang kader Jemaah Tarbiyah.
Sirah: Sejarah kehidupan. Istilah ini biasa digunakan merujuk pada sejarah
perjalanan kehidupan Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat beliau.
Sunatullah: Hukum Allah. Pola keteraturan yang terdapat di alam semesta.
Syubhat: Sesuatu yang berdasarkan ketentuan syariat Islam hukumnya tidak jelas
dibolehkan (halal) atau dilarang (haram). Dalam salah satu hadits, Nabi
Muhammad SAW menegaskan bahwa menghindari hal-hal yang syubhat
akan menjauhkan dari yang haram.
Syura: Musyawarah.
Ta’addud: Poligini. Beristri lebih dari seorang.
Tabayyun: Proses klarifikasi tentang suatu masalah dengan menanyakan langsung
kepada pihak-pihak yang terkait atau terlibat.
Tadarruj: Bertahap, berjenjang. Merupakan salah satu karakteristik tarbiyah.
Ta’limat: Instruksi yang disampaikan melalui struktur partai secara top down.
Tabayyun: Proses klarifikasi atau meminta keterangan mengenai suatu kabar atau
tuduhan kepada pihak-pihak yang terkait.
Tafahum: Saling memahami.
Tafaruq: Mengalokasi seluruh waktu untuk mengelola urusan-urusan jemaah atau
partai.
Tahun qamariyah: Metoda penanggalan berdasarkan perputaran bulan
mengelilingi bumi, yang menjadi dasar penanggalan Hijriyah.
Tanzhim: Struktur.
Tanzhim nukhbawi: Organisasi kader.
Tanzhim ‘alami: Struktur di tingkat internasional.
Taqwim: Proses evaluasi pencapaian kriteria tarbiyah dan kenaikan jenjang kader.
Melibatkan murabbi atau naqib sebagai muqawwim, yaitu pihak yang
mengevaluasi, dan mutarrabbi atau anggota usrah sebagai muqawwam,
yaitu pihak yang dievaluasi.
Tarbawi: Hal-hal yang terkait dengan pembinaan kader.
Tariqah: Jalan.
Tasamuh: Saling bertoleransi.
Tasyaddud: Sikap ekstrem, berlebih-lebihan.
Taujih: Arahan. Ceramah.
Tawadhu: Rendah hati, menjauhkan diri dari sifat sombong.
Tawazun: Sikap seimbang atau jalan tengah.
Tayamum: Ritual pengganti wudhu dengan menggunakan debu. Dilakukan
manakala tidak menjumpai air untuk berwudhu.
Tsaqafah: Wawasan.
Tsiqah: Rasa percaya. Trust.
Ubudiyah: Hal-hal yang menyangkut peribadatan.
Ukhuwwah: Persaudaraan.
Ulil ‘amri: Pemimpin.
Uslub: Strategi atau cara.
Usrah: Kelompok pengajian kaderisasi untuk para Kader Inti. Dikelola dan
dipimin oleh seorang naqib.
Uzlah: Mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat ramai.
Wajihah: Institusi yang berada di luar struktur PKS, namun memiliki keterkaitan
dengan partai.
Wara’: Sikap berhati-hati dan menjaga diri terhadap sesuatu yang dikhawatirkan
bisa menjerumuskan ke dalam dosa.
Wazhifah: Amalan rutin.
Zuhud: Menahan diri dari bersikap berlebih-lebihan terhadap dunia, yang
dimanifestasikan antara lain dengan bergaya hidup sederhana.
Sumber Klik disini

Panduan Pelaksanaan Halaqah Tarbiyah

Bagaimana Pelaksanaan Halaqah




BAB I PENDAHULUAN

Pasal 1: Latar Belakang
  1. Perlunya peningkatan kualitas halaqah sebagai sarana tarbiyah yang utama.
  2. Perlunya peningkatan kualitas murabbi sebagai unsur terpenting perjalanan halaqah.
  3. Perlunya standar atau acuan pelaksanaan halaqah yang dapat memenuhi tuntutan manhaj tarbiyah sehingga mampu mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan.

Pasal 2: Landasan
1. Al-Quran
Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al-Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-  bukan penyembah Allah.” Akan tetapi (dia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya. (Ali Imran [3]: 79).
2. As-Sunnah
Demi Allah, sesungguhnya jika Allah swt menunjuki seseorang karena engkau, maka hal itu lebih baik bagimu dari unta merah. (HR Bukhari Muslim).
Tidak sempurna iman salah seorang diantara kamu sampai ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri. (HR. Bukhari & Muslim).
3. Manhaj Tarbiyah 1427 H


Pasal 3: Definisi
Dalam juknis ini, yang dimaksud dengan:
  1. Halaqah adalah proses kegiatan tarbiyah dalam dinamika kelompok.
  2. Murabbi adalah seseorang yang melakukan proses tarbiyah bagi peserta halaqah.
  3. Baramij halaqah adalah acara yang mesti diikuti dalam melaksanakan halaqah dengan tertib, sehingga terealisasi tujuan dan sasaran halaqah halaqah.
  4. Marhalah adalah jenjang tarbiyah sebuah halaqah. Halaqah terdiri dari dua marhalah: tamhidi dan muayyid.
BAB II            TUJUAN DAN SASARAN HALAQAH

Pasal 4: Tujuan Umum Halaqah
Tujuan halaqah secara umum adalah membentuk syakhshiyyah islamiyyah da’iyah.

Pasal 5: Sasaran halaqah
Tujuan umum halaqah pada pasal 4 dijabarkan dalam tiga sasaran halaqah yaitu:
  1. Tercapainya 10 muwashafat/kifayah tarbawiyyah (kompetensi tarbawi):
  • Salimul ‘aqidah (beraqidah lurus)
  • Shahihul ‘ibadah (beribadah dengan benar)
  • Matinul khuluq (berakhlaq kokoh)
  • Qadirun ‘alal kasbi (Mampu berpenghasilan)
  • Mutsaqqaful fikri (Memiliki pikiran yang berwawasan)
  • Qawiyyul jismi (Bertubuh sehat dan kuat)
  • Mujahidun Linafsihi ( Mampu memerangi hawa nafsu)
  • Munazhamun Fi syu’unihi (Mampu mengatur rapi segala urusan)
  • Harishun ‘ala waqtihi (Mampu mengatur waktu)
  • Nafi’un Lighairihi (Bermanfaat untuk orang lain).
Masing-masing muwashafat di atas kemudian dirinci sesuai marhalah halaqah.
  1. Tersampaikannya ilmu-ilmu marhalah (bidang studi) dengan baik dan tercapainya tujuan setiap bidang studi tersebut pada diri peserta halaqah.
  2. Tercapainya tujuan, karakter dan definisi marhalah pada diri peserta halaqah.

BAB III          DEFINISI, KARAKTER, TUJUAN DAN MASA WAKTU MARHALAH

Pasal 6: Definisi Marhalah Tamhidi
Adalah seseorang yang memiliki sifat-sifat terpuji, perangai Islam asasi, tidak terkotori oleh syirik dan tidak memiliki hubungan dengan pihak/instansi yang memusuhi Islam.


Pasal 7: Karakter Marhalah Tamhidi
Membangkitkan rasa kebutuhannya kepada Islam, sampai kepada pelaksanaan adab-adab dan hukum-hukumnya dan kecintaan untuk hidup di bawah naungannya.


Pasal 8: Tujuan Marhalah Tamhidi
  • Memperkenalkan kepada peserta prinsip-prinsip umum Islam, baik aqidah, syari’ah maupun akhlaq. Memunculkan lingkungan yang sesuai untuk komitmen dengan prinsip-prinsip Islam. Memperkokoh kecenderungan pada peserta menuju komitmen dengan prinsip-prinsip Islam.
  • Mengembangkan sifat-sifat terpuji dan perangai Islam asasi yang ada pada peserta melalui kajian terhadap ilmu-ilmu marhalah.
  • Membentuk berbagai kecenderungan dan orientasi-orientasi positif menuju penyebarluasan fikrah Islam dan memberikan perhatian kepada berbagai problematika dunia Islam.
  • Meneliti tingkat kredibilitas berbagai kecenderungan dan orientasi-orientasi positif yang dimiliki oleh peserta tersebut.
Pasal 9: Masa Waktu Marhalah Tamhidi
Masa waktu minimal marhalah tamhidi adalah 1 (satu) tahun.


Pasal 10: Definisi Marhalah Muayyid
Adalah seseorang yang mendukung fikrah, memiliki perhatian untuk menyebarluaskannya, memiliki perhatian terhadap problematika kaum muslimin secara umum, dan mempelajari sebagian dari konsep-konsep asasi dakwah.


Pasal 11: Karakter Marhalah Muayyid
Merasakaan urgensi amal jama’i, berkhidmah demi Islam dan pentingnya bergabung dengan jama’ah untuk menegakkan Islam di muka bumi, serta terpenuhinya karakteristik asasi sebagai seorang muslim.


Pasal 12: Tujuan Marhalah Muayyid
  1. Menanamkan perhatian terhadap hakekat-hakekat dan nilai-nilai yang sesuai dengan marhalah yang terambil dari Al-Qur’an, Hadits serta sirah salaf dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan.
  2. Memperkenalkan sejumlah tokoh-tokoh agung, para aktifis dan orang-orang yang berjihad untuk menolong Islam.
  3. Menangkap urgensi amal jama’i dan kemestiannya untuk berkhidmah kepada Islam dan kaum muslimin.
  4. Membekali peserta dengan berbagai kemahiran yang meningkatkan keahliannya untuk memilih jamaah yang mencerminkan pemahaman yang benar terhadap Islam.
  5. Menghiasi diri dengan akhlaq Islam dan bertata kerama dengan adab-adabnya baik secara lahir maupun batin.
  6. Menanamkan perhatian untuk menyebarluaskan fikrah Islam dan perhatian kepada berbagai problematika kaum muslimin.
  7. Menanamkan kebiasaan untuk indhibath (disiplin) serta tidak menyia-nyiakan waktu.
  8. Menanamkan keinginan kuat untuk menjadi murabbi bagi marhalah tamhidi.

Pasal 13: Masa Waktu Marhalah Muayyid
Masa waktu minimal marhalah muayyid adalah 2 (dua) tahun.


BAB IV          TUGAS DAN HAK MURABBI

Pasal 14: Tugas Murabbi
Tugas seorang murabbi adalah:
  1. Memimpin pertemuan.
  2. Mengambil keputusan dalam syura halaqah.
  3. Menghidupkan suasana ruhiyyah-ta’abbudiyyah, fikriyyah-tsaqafiyyah, dan harakiyyah-da’awiyyah dalam halaqah.
  4. Membangun kinerja halaqah yang solid, sehat, dinamis, produktif dan penuh ukhuwwah.
  5. Memahami dan menguasai kondisi peserta halaqah serta meningkatkan potensi mereka.
  6. Menasehati dan mengupayakan pemecahan masalah peserta halaqah.
  7. Mempertimbangkan berbagai usulan dan kritik peserta halaqah.
  8. Meneruskan dan mensosialisasi informasi dan kebijakan jamaah.
  9. Mengupayakan terealisasinya berbagai program halaqah dan program jamaah dalam lingkup halaqah.
  10. Mengawasi dan mengkordinasikan penghimpunan dan penyaluran infaq.
Pasal 15: Hak Murabbi
Terhadap peserta halaqah, murabbi berhak:
  1. Didengar dan ditaati
  2. Dimintai pendapat atau istisyarah
  3. Dihargai dan dihormati
  4. Mengajukan permintaan bantuan untuk melaksanakan tugas
  5. Memutuskan kebijakan
  6. Membentuk kepengurusan halaqah

BAB V            ADAB MURABBI

Pasal 16: Adab untuk Diri Sendiri
  • Merasakan muraqabatullah.
  • Ikhlas.
  • Komitmen dengan ibadah-ibadah sya’airiyyah (ibadah-ibadah ritual).
  • Bersemangat untuk selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas ilmunya.
  • Tidak sungkan belajar dari siapa saja, termasuk dari yang lebih rendah derajatnya.
  • Senatiasa berlatih untuk memberi yang terbaik.

Pasal 17: Adab di dalam Halaqah
  • Berusaha dalam keadaan suci.
  • Bersuara sesuai dengan kebutuhan.
  • Menjaga forum halaqah dari canda ria yang berlebihan, gaduh dan keributan.




Pasal 18: Adab terhadap Peserta Halaqah
  • Memacu peserta halaqah untuk meningkatkan kualitas dirinya.
  • Mencintai peserta halaqah sebagaimana mencintai dirinya sendiri.
  • Mengupayakan cara yang paling baik dan paling mudah dalam mengajar.
  • Bersikap adil dan obyektif kepada semua peserta halaqah.
  • Mencermati segala perkembangan peserta halaqah dan berusaha meluruskan mereka jika terjadi penyimpangan.
  • Bersifat iffah
  • Memerankan secara bijak peran guru dalam hal-hal ilmiyah, komandan dalam keprajuritan, syekh dalam tarbiyah ruhiyyah dan ayah/ibu dalam hubungan hati (emosional).

BAB VI          WAKTU, TEMPAT DAN BARAMIJ HALAQAH

Pasal 19: Waktu dan Tempat Halaqah
  1. Menjaga dan memperhatikan amniyah setempat.
  2. Memperhatikan kelayakan tempat liqa.
  3. Cakap dalam menyesuaikan antara waktu dan baramij.
  4. Lama pertemuan 2 hingga 5 jam.
  5. Liqa yang dilaksanakan malam hari tidak lebih dari jam 23.00.
  6. Liqa akhwat dilaksanakan siang hari.
  7. Dalam kondisi ZAS (zhuruf amniyah sha’bah/ darurat) waktu dapat berubah.
  8. Sangat dianjurkan untuk menggunakan rumah murabbi dan peserta halaqah secara bergilir jika memungkinkan.

Pasal 20: Baramij Halaqah
Tertib acara di dalam halaqah adalah sebagai berikut:
  • Iftitah
  • Tilawah dan tadabbur.
  • Kalimat Murabbi
  • Talaqqi madah.
  • Ta’limat
  • Mutaba’ah
  • Ikhtitam.
  • Baramij dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan.

BAB VII         PERSIAPAN HALAQAH

Pasal 21: Persiapan Umum
Persiapan yang harus dilakukan murabbi sebelum mengisi halaqah adalah:
  1. Mengikhlaskan niat hanya untuk Allah swt.
  2. Meningkatkan tsiqah kepada Allah swt bahwa Dia selalu memberikan bantuan kepada siapapun yang berdakwah dengan benar.
  3. Menjaga kebugaran fisik dengan memperhatikan faktor-faktor pendukungnya seperti olah raga dan makan teratur serta istirahat yang cukup.
  4. Menjaga kebersihan, aroma tubuh dan penampilan dengan memperhatikan tuntunan syariat dan kepantasan.
  5. Mencatat hal-hal penting yang akan dilakukan seperti:
  • Apa saja yang akan dievaluasi
  • Apa saja informasi & instruksi yang akan dibicarakan
  • Siapa saja peserta halaqah yang akan diajak bicara tentang suatu hal.

Pasal 22: Persiapan Materi
Dalam menyiapkan materi, murabbi hendaklah memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Memilih materi sesuai kurikulum tarbiyah yang berlaku.
  2. Menyediakan waktu yang cukup untuk menyiapkan penyampaian materi.
  3. Memahami tujuan materi yang ditetapkan baik kognitif, afektif maupun psikomotorik.
  4. Memahami alur materi dengan baik melalui pemahaman terhadap rasmul bayan jika ada.
  5. Memahami dalil naqli maupun ‘aqli untuk setiap point pembahasan melalui penguasaan terhadap syahid (ayat/hadits atau potongan ayat/hadits yang menjadi fokus argumentasi) dan wajhul istidlal-nya (alasan ia dijadikan argumentasi/korelasi dalil dengan point pembahasan).
  6. Menyiapkan illustrasi dan perumpamaan yang diperlukan untuk menambah pemahaman peserta halaqah terhadap materi.
  7. Menyiapkan contoh-contoh kasus yang aktual sehingga terdapat korelasi materi dengan kenyataan yang sedang dihadapi.
  8. Menyiapkan bahasa non verbal yang diperlukan.
  9. Jika memerlukan humor, murabbi dapat memberikannya dengan memperhatikan adab islami di dalamnya.
  10. Menyiapkan metode dan media belajar yang cocok dan diperlukan dengan memperhatikan ketersediaan bahan-bahannya.
  11. Memperhatikan kegiatan-kegiatan penyerta maupun penunjang yang disebutkan oleh kurikulum dan melaksanakannya untuk lebih mempercepat pencapaian tujuan materi.
  12. Menyiapkan materi cadangan untuk mengantisipasi kondisi halaqah yang tidak sesuai untuk materi utama yang telah disiapkan.

BAB VIII       DI DALAM HALAQAH

Pasal 23: Saat Bertemu
Saat bertemu peserta halaqah yang dibinanya, murabbi harus memperhatikan adab-adab pertemuan yang mencerminkan kehangatan ukhuwwah islamiyyah, kehangatan dan kasih sayang, seperti: memberi atau menjawab salam, tersenyum, dan berjabat tangan atau ta’anuq (saling berpelukan).


Pasal 24: Iftitah
  1. Murabbi tidak terlambat hadir dan dan selalu berupaya untuk memulai halaqah tepat pada waktunya.
  2. Melaksanakan aturan disiplin tepat waktu sesuai kesepakatan halaqah sehingga terbangun perasaan bersalah bagi yang terlambat sekaligus termotivasi untuk selalu tepat waktu.
  3. Semua peserta halaqah diharapkan telah dalam keadaan suci dari hadats, kecuali yang sedang udzur syar’i, dan murabbi hendaknya mengingatkan hal ini kepada peserta halaqah.
  4. Halaqah dapat dibuka tanpa menunggu semua peserta hadir
  5. Petugas pembuka sekaligus mas’ul jalsah (pembawa acara) sebaiknya ditentukan sebelumnya secara bergilir.
  6. Saat halaqah dibuka semua peserta berkonsentrasi dengan agenda halaqah dan tidak diperkenankan sibuk dengan agenda pribadinya.
  7. Semua arahan dalam pasal ini harus memperhatikan pemahaman dan kesiapan peserta halaqah.

Pasal 25: Tilawah dan Tadabbur
  1. Dilakukan dengan khusyu’, setiap orang 1 halaman.
  2. Saat tilawah berlangsung tidak diperkenankan berbicara dan melakukan hal-hal lain yang bertentangan dengan kekhusyu’an tilawah.
  3. Bila ada agenda hafalan, dapat dilakukan setelah tilawah, namun jika waktu tidak memungkinkan, tilawah dapat diganti dengan setor hafalan.
  4. Bila ada kesalahan dalam membaca Al-Quran dari salah seorang peserta, maka hanya seorang saja yang bertugas membetulkannya yaitu murabbi atau peserta yang terbaik bacaan Al-Qurannya.
  5. Tadabbur atau penyampaian kilasan makna sebagian ayat yang dibaca dapat dilakukan setelah tilawah. Sebaiknya dilakukan secara bergiliran dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pasal 26: Kalimat Murabbi
Yang dimaksud dengan kalimat murabbi adalah arahan singkat murabbi kepada peserta halaqah. Tujuannya adalah:
  1. Membangun dan menghidupkan suasana kondusif bagi berlangsungnya halaqah saat itu.
  2. Memberi penekanan solusi terhadap permasalahan sederhana tertentu di halaqah secara dini.
  3. Membangkitkan semangat menuntut ilmu, mengembangkan potensi diri, ukhuwwah dan nilai-nilai tarbawi lainnya.
  4. Mengungkapkan perhatian dan penghargaan terhadap kebaikan atau keberhasilan halaqah atau salah seorang peserta halaqah. Kalimat murabbi tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
Pasal 27: Talaqqi Madah (Materi)
Yang perlu diperhatikan oleh murabbi pada saat penyampaian
materi adalah:
  1. Menyesuaikan metode penyampaian dengan jenis materi, misalnya:
  • Ceramah untuk nilai-nilai aqidah, ibadah dan tazkiyah.
  • Memperbanyak tanya jawab untuk fiqih.
  • Diskusi dan dialog untuk pendalaman fiqih da’wah dan sirah.
  • Praktek langsung untuk keterampilan atau skill.
  1. Menggunakan bahasa dan kecepatan berbicara yang dapat dimengerti oleh peserta halaqah.
  2. Memberi perhatian merata kepada semua peserta halaqah yang hadir dengan bahasa tubuh seperti menatap wajah mereka secara bergiliran, menyebut nama mereka di sela-sela penyampaian materi, dst.
  3. Melibatkan peserta halaqah dalam penyampaian materi seperti bertanya kepada mereka dengan pertanyaan yang memerlukan jawaban singkat (satu-dua kata, satu kalimat pendek).
  4. Mengulang secukupnya dan memberi penekanan kepada hal-hal penting yang merupakan bingkai fikrah dari materi yang disampaikan.
  5. Memperhatikan penurunan konsentrasi peserta halaqah dalam menerima materi dan melakukan variasi penyampaian agar konsentrasi kembali pulih.
  6. Menjaga agar penyampaian materi tidak terganggu oleh interupsi atau hal-hal lain yang bertentangan dengan tujuan materi atau merusak suasana penyampaian materi.
  7. Menyudahi materi pada saat antusiasme peserta masih tinggi untuk menerima materi.
  8. Memberikan waktu yang cukup untuk tanya jawab dan diskusi.
    10.  Meminta kepada salah seorang atau beberapa peserta halaqah untuk menyampaikan kembali intisari materi sebagai latihan bagi mereka sekaligus menguji pemahaman mereka terhadap materi.
    11.  Menggunakan media yang diperlukan dengan memperhatikan ketersediaan bahan-bahannya.


Pasal 28: Ta’limat
  1. Murabbi berupaya membaca dan memahami isi ta’limat sebelum disampaikan kepada peserta halaqah terutama yang terkait dengan kebijakan-kebijakan asasi jamaah/partai.
  2. Jangan mengomentari isi ta’limat dengan komentar negatif apalagi di depan peserta halaqah, namun melakukan tabayyun kepada struktur yang mengeluarkannya.

Pasal 29: Mutabaah
Hal-hal yang dapat dimutabaahi adalah:
  1. Realisasi rencana program yang telah ditetapkan.
  2. Tanggungjawab dan kerja setiap personal terhadap tugasnya masing-masing.
  3. Target kualitatif maupun kuantitatif program.
  4. Program struktur yang harus ditindaklanjuti oleh halaqah.
  5. Perjalanan dan agenda halaqah hari itu dan masukkan untuk perbaikan di halaqah mendatang.
  6. Kondisi peserta halaqah
  7. Rencana liqa selanjutnya yang berisi:
  • Tazkirah atau penyampaian tugas-tugas yang harus ditindaklanjuti oleh halaqah atau peserta halaqah.
  • Penentuan jadual dan tempat liqa.

Pasal 30: Ikhtitam
Halaqah ditutup dengan doa dengan memperhatikan adaba-dabnya.

Senin, 29 April 2013

Sistem Pembelajaran Online dengan LMS eFront – Bagian 1


E-Learning atau Electronic Learning merupakan salah satu media pembelajaran online, yang memungkinkan guru dan murid atau dosen dan mahasiswa tidak harus bertemu untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Banyak tersedia Learning Management System (LMS) yang disediakan untuk membangun system pembelajaran online ini. Salah satu diantaranya adalah E-Learning Efront.
DOWNLOAD TULISAN LENGKAP
Sumber : Klik disini


Related Articles

  1. Moodle dan Fitur – Fiturnya
  2. Pengantar eLearning dan Pengembangannya
  3. Ujian Online, Cara Baru Pengukuran Kompetensi
  4. Memahami Lebih Lanjut tentang e-Learning
  5. E-Learning VS I-Learning
  6. Penggunaan Aplikasi e-Learning MOODLE
  7. Membangun Portal E-Learning
  8. Strategi Baru Pengelolaan ELearning Gratis
  9. Belajar Membuat Toko Online Dengan Menggunakan Prestashop
  10. Pengembangan Paket Multimedia Interaktif
  11. Pengembangan Model Pembelajaran Jarak Jauh
  12. PDF? Pakai PHP saja!
  13. Berbagi Pengetahuan: Siapa yang Mengelola Pengetahuan ?
  14. Pemanfaatan IT dalam Pembelajaran
  15. Web Content Management System Dengan PHP Dan MySQL
  16. Membuat Toko Online dengan WordPress
  17. Rancang Bangun Media Pembelajaran Terintegrasi
  18. Tutorial Zend Bagian 1-5
  19. Content Management System dalam Dunia Usaha – Seri III
  20. Belajar Membuat Website

Belajar Membuat Website

 

Category: Adsense dan Internet Bisnis 


Dalam membuat sebuah website ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan sebelum Anda memulainya.
Pertama, Anda bisa mengajukan sebuah pertanyaan kepada diri Anda sendiri yaitu “Apa tujuan Saya membuat website?” dengan menjawab pertanyaan tersebut dapat mengarahkan pikiran Anda untuk menentukan dan menjawab pertanyaan selanjutnya yaitu, “Website seperti apa yang akan saya buat untuk mencapai tujuan tersebut dan bagaimana cara membuat websitenya.”

Mengapa dimulai dengan mengajukan pertanyaan tersebut? Karena diharapkan nantinya website yang kita buat sesuai dengan yang kita inginkan dan bisa membawa kita mencapai tujuan yang kita inginkan dalam membuat website. Jangan sampai website sudah selesai Anda buat tetapi website yang Anda buat tidak sesuai dan tidak bisa menjadi media atau sarana untuk mencapai tujuan Anda.

Perlu Anda ketahui, jenis website itu bermacam-macam, ada yang hanya satu halaman sederhana saja seperti website ini, ada yang memuat beberapa halaman seperti website perusahaan, ada yang menggunakan sistem blog dan sering disebut juga blog atau weblog (website blog), ada yang menggunakan sistem CMS (Content Management System) seperti joomla, ada yang berupa forum diskusi, ada yang berupa website iklan baris, ada yang berupa website toko online dan ada yang lebih kompleks lagi seperti website komunitas friendster.

Anda perlu memulainya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sebelum Anda membuat website. Sehingga nanti Anda bisa memutuskan website seperti apa yang paling cocok dan sesuai untuk mencapai tujuan Anda. Karena masing-masing jenis website yang saya sampaikan diatas memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Contoh bila Anda ingin menjual berbagai macam produk, Anda membuat website toko online; bila Anda ingin menjual satu jenis produk saja bisa dengan satu halaman sederhana saja atau lengkap dengan menggunakan sistem pemesanannya; bila Anda ingin membuat website portal Anda bisa menggunakan Joomla; bila Anda ingin membangun branding dan mempublikasikan artikel bisa menggunakan blog; dan lain-lainnya.

Dan Anda bisa mendownload artikel lebih lanjut melalui link yang disediakan. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi Anda.

Download Tulisan Lengkap: davidodang-belajarmembuatwebsite.pdf

Related Articles

  1. Tutorial Membuat Website Gratis Bag 2
  2. Penting Menggunakan Web Counter Google Analytics pada Website dan Blog
  3. Membuat Blog dengan Movable Type
  4. Tutorial Membuat Website Gratis
  5. Membuat postingan blog toko online blogspot
  6. Program Kolom Koran Otomatis di Microsoft Word dengan Visual Basic Editor
  7. Forward Website di Localhost Melalui IP Public
  8. Membuat Artikel Blog terpotong pada Blogspot.com
  9. Bagaimana Mengganti Skin Friendster Menjadi Lebih Menarik
  10. Mengubah TemplateToko Online dengan BLog
  11. Membangun Free Template Online Untuk Website
  12. Menambah Fitur Ala Blog
  13. Membuat content web dengan Microsoft Word
  14. Cara Cepat dan Mudah Promosi Bisnis dengan Google Adwords
  15. Install & Konfigurasi WebBlog Menggunakan WordPress
  16. Salah Satu Cara Menghemat Kuota Koneksi Internet dan Mempercepat Browsing Internet
  17. Membuat Dokumen Massal Dengan Konsep Mail Merge
  18. Membuat Proposal Website Sekolah
  19. Hit Counter Dengan Animation Image
  20. Membangun situs Toko online
  21. Sumber : Klik disini

Tutorial Membuat Website Gratis

 Category: Internet dan Web 


Dalam membuat website ada 2 komponen yang harus dipersiapkan yaitu domain dan web hosting. Domain adalah nama dan alamat dari sebuah website contohnya namadomain.co.cc dan Web Hosting adalah tempat Anda meletakkan file-file website pada server yang terhubung dengan jaringan internet. Saat ini banyak sekali perusahaan di indonesia maupun di luar negeri yang bergerak di bidang jasa pendaftaran domain dan penyediaan paket web hosting. Dengan tingkat persaingan yang ketat saat ini, sampai-sampai ada beberapa perusahaan domain dan hosting yang memberikan layanannya secara gratis dan Anda dapat memanfaat hal tersebut untuk membuat website Anda dengan biaya hampir nol, sebab biaya normal untuk pembelian domain kira-kira Rp.80.000,- per tahun dan untuk web hosting kira-kira Rp. 360.000,- pertahun untuk paket pemula.

Bila Anda membuat website untuk kepentingan personal atau bisnis kecil, Anda bisa mengambil domain dan web hosting gratis dan bila Anda membuat website untuk kepentingan bisnis besar, tentunya sebaiknya Anda menggunakan domain dan web hosting yang berbayar, hal ini dikarenakan dengan kebutuhan spesifikasi web hosting yang diberikan untuk menunjang kebutuhan website Anda. Dan setelah Anda mempersiapkan domain dan hosting, langkah selanjutnya Anda baru membuat website.
Anda bisa mendownload artikelnya lebih lanjut dan semoga bermanfaat,
Dowload Tuliasan Lengkap :davidodang-websitegratis.pf

Related Articles

  1. Tutorial Membuat Website Gratis Bag 2
  2. Instalasi Drupal 7 di Webserver (Hosting)
  3. Hosting Gratis
  4. Membuat Domain Gratis
  5. Membuat Blog dengan Movable Type
  6. Upload Website Menggunakan Hosting Gratis
  7. Terbang dengan FlightGear
  8. Tutorial Pemanfaatan Layanan Hosting DNS Gratis pada ZoneEdit
  9. Cara Mudah dan Cepat Membuat Virtual Hosting Center
  10. Belajar Membuat Website
  11. Salah Satu Cara Menghemat Kuota Koneksi Internet dan Mempercepat Browsing Internet
  12. Daftar 400 Free Directory
  13. Tutorial Pemanfaatan Layanan ZoneEdit.Com untuk Membuat Private Nameserver
  14. Penting Menggunakan Web Counter Google Analytics pada Website dan Blog
  15. Membangun File Manager Berbasis Web dengan PHP
  16. SIM Berbasis Web – PHP MySQL
  17. Pemanfaatan Layanan Domain Gratis Co.cc Sebagai DNS Hosting
  18. Membuat Website Afiliasi Sederhana – Bagian 1
  19. 11 Hal Penting Dalam Troubleshooting PC Lambat
  20. Migrasi Data Blog dari WordPress.com ke Aplikasi WP di tempat Hosting
  21. Sumber klik disini

Membangun situs Toko online

  1. Cara Upload Toko Online Melalui Internet
  2. Mengubah TemplateToko Online dengan BLog
  3. Membuat postingan blog toko online blogspot
  4. Belajar Membuat Website
  5. Membangun Website Edutainment-2
  6. 10 Aplikasi Shopping Online Terbaik berbasis Open Source
  7. Membangun Sistem Pendaftaran Siswa Baru online
  8. Image Slider Prestashop
  9. Belajar Membuat Toko Online Dengan Menggunakan Prestashop
  10. Membangun Free Template Online Untuk Website
  11. Belajar Upload Website ke Server Host
  12. Mengelola Email di Outlook Express
  13. Membuat Toko Online dengan WordPress
  14. Membangun Website Dinamis Berbasis PHP-MySQL
  15. Integrasi Gmail dan Outlook 2007
  16. Membangun Portal Radio-Streaming
  17. Hit Counter Dengan Animation Image
  18. Membuat Website dengan CMS Drupal
  19. Instalasi Prestashop 1.5.2.0
  20. Step By Step Menjadi Programmer Handal Dengan Vb.Net (13)
  21. Sumber Klik disini

Rahmah El Yunusiyyah Mujahidah Tanpa Emansipasi

Rahmah El Yunusiyyah
Rahmah El Yunusiyyah

Di antara para pahlawan Nasional, terdapat sederet nama-nama wanita dari berbagai daerah dan beragam cara berjuangnya. Kalau Cut Nyak Dien dan Keumalahayati berjuang dengan mengangkat senjata tanpa mendirikan sekolah, sementara Dewi Sartika berjuang dengan mendirikan sekolah tanpa mengangkat senjata. Tapi selain mereka, lihatlah Rahmah El Yunusiyah, yang berjuang dengan mendirikan sekolah sekaligus mengangkat senjata. Dan ia pertaruhkan seluruh jiwa raganya demi agama.

Jilbabnya yang panjang nan lebar melebihi dada selalu dikenakannya, memperlihatkan didikan dan penanaman agama yang sangat kuat pada dirinya. “Kalau saya tidak mulai dari sekarang, maka kaum saya akan tetap terbelakang. Saya harus mulai, dan saya yakin akan banyak pengorbanan dituntut dari diri saya”, kata Rahmah El Yunusiyah suatu hari bertekad. Ia merasa gelisah ketika melihat perempuan di daerahnya belum mendapatkan pendidikan yang sama seperti yang didapatkan laki-laki, utamanya pendidikan agama. Padahal Islam sendiri tidak pernah membatasi perempuan untuk menuntut ilmu. Ia gelisah, karena kaumnya masih terjerat dengan kebodohan dan ia ingin mengeluarkan kaumnya dari jerat kebodohan melalui pendidikan. Rahmah sadar benar bahwa hanya dengan pendidikan lah, ia bisa memajukan kaumnya dan bisa mengeluarkan kaumnya dari ketertinggalan.

Rahmah El Yunusiyyah, Mujahidah dan Pelopor Pendidikan Perempuan Asal Padang
Rahmah El Yunusiyyah, Mujahidah dan Pelopor Pendidikan Perempuan Asal Padang Panjang

Pelopor Pendidikan Perempuan
Rahmah El Yunusiyah lahir pada tanggal 1 Rajab 1318 Hijriyah atau 20 Desember 1900. Bukit Surungan, Padang Panjang menjadi saksi bahwa dari sanalah calon Mujahidah lahir dan tumbuh. Anak bungsu dari lima bersaudara ini terlahir dari seorang Ayah yang bekerja sebagai Hakim dan ahli Ilmu Falak (astronomi) bernama Muhammad Yunus bin Imanuddin dengan seorang ibu bernama Rafi’ah.

Rahmah kecil telah mendapat pendidikan formal sekolah dasar selama tiga tahun di kota kelahirannya, Padang Panjang. Saat ia berusia 15 tahun, pendidikan bahasa Arab dan Latin ia dapatkan dari Diniyah School (1915) dan dari kedua kakaknya, Zaenuddin Labay dan Muhammad Rasyid. Setiap sore, Rahmah remaja rutin mengaji pada Haji Abdul Karim Amrullah yang merupakan ayah dari Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau HAMKA di surau Jembatan Besi, Padang Panjang.

Saat berumur 23 tahun, Rahmah nampak sempurna dan begitu istimewa untuk ukuran perempuan seusianya. Keinginan besarnya untuk memajukan keilmuan kaumnya dan mengeluarkan kaumnya dari kebodohan begitu bergelora. Karena bagi Rahmah sendiri, perempuan memiliki peran yang penting dalam kehidupan, utamanya dalam rumah tangga. Karena rumah tangga adalah bagian dari tiang masyarakat dan masyarakat adalah tiang negara. Tentulah ia tidak mau, kaumnya yang mempunyai peran penting dalam tiang negara dan pendidikan anak-anaknya tertinggal dari laki-laki.

Akhirnya pada tanggal 01 November 1923, Rahmah dengan dukungan dari kakaknya, Zaenuddin Labay dan teman-teman perempuannya di PMDS (Persatuan Murid-murid Diniyyah School) memutuskan untuk mendirikan sekolah khusus Perempuan yang dinamai Diniyah School Putri atau Madrasah Diniyah li al-Banat yang bertempat di Masjid Pasar Usang. Saat itu, muridnya masih berjumlah 71 orang dan terdiri dari ibu-ibu muda, termasuk putri dari Teungku Panglima Polim dan Hajjah Rangkayo Rasuna Said. Pelajaran yang ajarkan yaitu ilmu agama dan tata bahasa Arab, namun belakangan sekolah ini menerapkan pendidikan modern dengan menggabungkan pendidikan agama, pendidikan sekuler dan pendidikan keterampilan.

“Diniyah School Puteri ini selalu akan mengikhtiarkan penerangan agama dan meluaskan kemajuannya kepada perempuan-perempuan yang selama ini susah mendapatkan penerangan agama Islam dengan secukupnya daripada kaum Lelaki…, Inilah yang menyebabkan terjauhnya penerangan perempuan Islam daripada penerangan agamanya sehingga menjadikan kaum perempuan itu rendam karam ke dalam kejahilan”, kata Rahmah.

Tiga tahun kemudian, gempa hebat mengguncang Sumatera Barat pada tahun 1926, bangunan sekolah dan asrama yang baru ia rintis luluh lantak, meski begitu Rahmah tidak menangis, Rahmah langsung bangkit kembali. Dengan susah payah, ia membangun kembali sekolahnya dengan batangan bambu dua lantai berukuran 12×7 m2 dan menghimpun kembali para muridnya. Namun, rupanya hal itu tidak cukup, bersama pamannya ia menjelajahi Aceh, Sumatera Utara hingga menyebrangi selat malaka untuk mencari bantuan dana ke Malaysia. Ternyata usahanya tidak sia-sia, Rahmah berhasil mengumpulkan dana yang cukup besar, yaitu sekitar 1569 gulden.

Kiprahnya dalam memajukan pendidikan bagi perempuan, tidak hanya membangun Diniyyah Putri School, tapi Rahmah juga mempelopori sekolah khusus perempuan. Pada tahun 1955, Rektor Universitas Al Azhar Kairo, Syaikh Abdurrahman Taj berkunjung ke Diniyyah Putri School, ia tertarik dengan sistem pembelajaran khusus yang ada di sekolah tersebut. Dari sana, ia menimba pengalaman dari sekolah yang didirikan oleh Rahmah. Tidak lama setelah kunjungan tersebut, kampus Islam tertua di dunia itu membuka pendidikan khusus Perempuan yang bernama kulliyyât al-banât. Waktu itu memang, Al Azhar belum memiliki sekolah pendidikan khusus perempuan. Dari rektor Al Azhar ini pula, pada tahun 1957, Rahmah mendapat gelar Syaikhah, gelar istimewa yang diberikan hanya untuk orang-orang yang ahli dalam bidang tertentu dan menguasai khazanah ilmu-ilmu keislaman. Gelar tersebut setara dengan gelar Syaikh Mahmoud Shaltout, yang merupakan mantan Rektor Al Azhar.

Rahmah El Yunusiyyah, Mujahidah dan Pelopor Pendidikan Perempuan Asal Padang
Rahmah El Yunusiyyah, Mujahidah dan Pelopor Pendidikan 
Perempuan Asal Padang Panjang

Menolak Kesetaraan Gender
Pada saat Rahmah masih hidup, gelombang dan wacana tentang emansipasi dan kesetaraan gender di Barat masih terus berlanjut. Meski demikian hal ini tidak mempengaruhi sikap dan pemikirannya, ia tetap pada fitrahnya sebagai perempuan. Cicit atau keturunan keempat Rahmah, Fauziah Fauzan El Muhammady pun mengakui hal ini.

“Apa pandangan Bunda Rahmah terhadap emansipasi wanita? Mengacu pada surat an-Nahl ayat 97 bahwa barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Jadi bunda Rahmah menganggap tidak ada lagi emansipasi wanita karena Islam sudah memberikan porsi”, kata Fauziah Fauzan, pemimpin Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang.

Meski menentang pembatasan mencari ilmu bagi perempuan, namun Rahmah tidak serta merta menjadi seorang Feminis, hal ini terlihat saat Rahmah mengikuti kongres Kaum Perempuan di Batavia pada tahun 1935, ia mewakili kaum ibu Sumatera Tengah.

Dalam kongres tersebut ia memperjuangkan pemakaian busana perempuan Indonesia yang hendaknya memakai kerudung. Selain itu, dalam kongres tersebut, ia juga berusaha memberikan ciri khas budaya Islam ke dalam kebudayaan Indonesia.

Mujahidah Sejati
Jati dirinya sebagai mujahidah sejati, tetap ia buktikan saat menentang pemerintah Jepang yang kala itu masih menjajah Indonesia, ia dan temannya mendirikan organisasi sosial politik seperti ADI (Anggota Daerah Ibu) Sumatera Tengah, tujuannya untuk menentang pengerahan kaum perempuan Indonesia terutama di Sumatera Tengah sebagai jugun ianfu (perempuan penghibur) tentara Jepang.

Kelompok ini menuntut pemerintah Jepang agar menutup rumah kuning (istilah untuk prostitusi waktu itu) karena tidak sesuai dengan kebudayaan dan agama yang dipeluk oleh bangsa Indonesia. Ternyata tuntutan itu berhasil. Perempuan Indonesia tidak lagi menjadi budak pemuas nafsu seks tentara Jepang. Sebagai gantinya, Jepang mendatangkan perempuan-perempuan dari Singapura dan Korea.
Begitu pun saat masa pemerintahan Soekarno, Rahmah berani dan rela dikucilkan Soekarno, karena menentang kedekatan antara presiden Indonesia pertama ini dengan Komunis. Meski dicap sebagai pemberontak oleh pemerintah pusat saat itu karena bergabung dengan PRRI/PERMESTA, namun Rahmah tidak perduli dan menerima kebencian Soekarno pada dirinya dengan lapang dada.

Tidak cukup berhenti sampai di situ, pada tanggal 12 Oktober 1945, Rahmah mempelopori berdirinya TKR (Tentara Keamanan Rakyat) yang anggotanya berasal dari Gyu Gun Ko En Kai atau Laskar Rakyat. Dapur asrama dan harta miliknya direlakan untuk pembinaan TKR yang rata-rata masih muda usia. Ia tidak hanya terkait dengan BKR, TKR, TRI (kemudian berubah jadi TNI), tetapi juga mengayomi barisan pejuang yang dibentuk organisasi Islam seperti laskar Sabilillah, laskar Hizbullah dan lain-lain. Karena sifatnya yang mengayomi, pemuda-pemuda pejuang kemerdekaan menyebutnya sebagai Bundo Kanduang dari barisan perjuangan.

Pada tahun 1952-1954, Rahmah menjadi anggota Dewan Pimpinan Pusat Masyumi di Jakarta dan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara untuk periode tahun 1955-1958. Rahmah menghembuskan nafas terakhirnya pada malam Idul Adha, tanggal 26 Februari 1969. Setidaknya ia telah memberikan kita, kaum perempuan, banyak pelajaran, bahwa menjadi pejuang, menjadi seorang Mujahidah, tidak perlu sampai mengorbankan kewajiban kita sebagai Ibu dan Wanita. Cukuplah Khadijah, Aisyah, Khansa dan Rahmah El Yunusiyah sebagai contoh kita bahwa betapa mulianya tugas kita di hadapan-Nya.

Referensi :
Beberapa bahan diambil dari Keterangan langsung Fauziah Fauzan saat mengisi Seminar Kepahlawanan tanggal 10 November 2012 di Universitas Negeri Jakarta.
Dialog Rahmah diambil dari buku Jajat Burhanuddin, Tentang Perempuan Islam : Wacana dan Gerakan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Ahmad Rifa’I, Pahlawan Muslimah tanpa Penghargaan, http://ranahbundo.blogspot.com
Abdullah Ubaid Matraji, Rahmah El Yunusiyah Pendiri Diniyyah Putri Padang Panjang, http://buyamasoedabidin.blogspot.com/2008/08/rahmah-el-yunusiah-pendiri-diniyah.html
Unknown, http://anaksaleh.com/dunia-islam/70-tokoh-islam-dunia/346-syaikhah-rahmah-el-yunusiah
Telah dibaca 2173 pengunjung.

Incoming search terms:



Read more  
 

Senin, 22 April 2013

CARA MENDAPATKAN GOOGLE SITELINKS



Jika Anda memasukkan sebuah kata yang umum di Google, misalnya microsoft maka website www.microsoft.com akan muncul pada urutan pertama, dan di bawahnya ada sekitar 4 baris yang berisi link-link dalam web tersebut. Itu yang disebut Google Site links.

Beberapa faktor atau cara untuk mendapatakan Google Site links: 

1. Harus menjadi nomor satu untuk kata kunci tertentu di Google
Sejauh yang saya lihat di Google Search Result, hanya sebuah situs yang mendapat Google Site links, yaitu situs yang berada di urutan pertama untuk kata kunci tertentu. Untuk mendapat peringkat tinggi di search engine dapat digunakan teknik SEO, yang teknik dasarnya ada 2 yaitu:
  • Membuat artikel original ( bukan copy-paste) yang berkualitas.
  • Mengusahakan halaman lain memasang link ke halaman tersebut
2. Dalam hompage minimal ada 3 buah link
Mengutip pernyataan Google:
"We only display site links when a site has a minimum of three site links available."
Jadi sebuah halaman website yang didalamnya berisi sebuah animasi flash yang menawan dan hanya ada satu tombol untuk masuk atau login, tidak bisa mendapatkan site links dari Google.

3. Link tersebut banyak di-klik pengunjung situs kita
Mengutip pernyataan Google:
"We only show site links for results when we think they’ll be useful to the user."
Kata “useful to the user” saya artikan bahwa pembaca yang datang ke homepage kita, banyak yang mengklik link tersebut. 

4. Relevan dengan kata yang dimasukkan pengunjung ke Google
Mengutip pernyataan Google:
"If we don’t think that the site links for your site are relevant for the user’s query, we won’t show them."
Ini berarti link-link dalam site link, harus cocok dan relevan dengan kata kunci yang dimasukkan pengunjung.

5. Umur situs atau jumlah pengunjung
Ada referensi yang menuliskan bahwa umur situs harus minimal 2 tahun untuk mendapatkan site links, itu tidak benar, karena banyak blog yang masih bayi, baru beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan site links. Saya perkirakan Google juga mempertimbangkan jumlah pengujung atau pageview. Sebagai catatan, unik page view untuk blog ini (sekarang) adalah > 3000 per hari. Point ke-5 ini berkaitan dengan point ke-1. Hampir bisa dipastikan, situs yang menjadi nomor 1 di Google untuk kata kunci yang umum akan mendapatkan pengunjung yang melimpah.

Animasi

Logo Design by FlamingText.com

Ziddu.Com

Banner Animasi


Sahabat (Best Friend Forever) - Super 7

Cek Tagihan PLN

Cek Tagihan Telkom

Info SerGu

Info Sertifikat Guru

Jaringan Pendidikan